Pakaian,Berhias dan Adabnya :
Diperintahkan agar berpakaian dengan baik. Sesungguhnya Allah Swt,tidak menyukai yang kotor dan jorok.(Abu Dawud)
Sunnah memakai pakaian warna putih. Nabi Saw suka pakaian yang putih.(Tirmidzi,Ibnu Majah)
Mulai pakaian dengan memasukan tangan kanan dahulu,lalu tangan kiri.
Begitupun jika memakai alas kaki.(Bukhori,Muslim,Tirmidzi)
Boleh pakai sarung / celana,asal tidak sampai dibawah mata kaki.
Sarung/celan yang lebih dari mata kaki bagian untuk neraka,terutama jika
ada sombong didalam hati.(Bukhori,Muslim,Ibnu Majah)
Nabi Saw senang pakai jubah/kurtah (gamis lengan panjang sampai
pergelangan tangan dan tidak berkrah). Beliau pernah berpakaian warna
merah,hitam,dan putih,tapi lebih menyukai warna putih dari
katun.(Tirmidzi).* Yang penting sederhana. Nabi Saw mengkususkan pakaian
bagus ketikan hari raya,jumaa,dan menghadap tamu.(Nasai)
Ketika pakaian disunnahkan doa :
ALHAMDULILLAHIL LADZII KASAANII HAADZAA WA ROZAQONIIHI MIN GHOIRI HAULIN MINNII WA LAA QUWWATIN.
artinya" Segala puji bagi Allah yang telah memberiku pakaian ini,dan
memberikannya kepadaku sebagai rizqi,bukan kekuatan dan upaya dariku.
"
"
@ Apabila memakai baju baru,disunnahkan doa :
ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANIIHI AS ALUKA KHOIROHU WA KHOIRO MAA
SHUNI'A LAHU WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI'A LAHU.
Artinya : " Ya Allah bagiMU segala pujian. Engkaulah yang memakaikanya
kepadaku. Aku mohon dariMU kebaikan pakaian ini dan kebaikan dari apa
dibuat baginya dan aku berlindung kepadaMU dari kejahamtannya dan
kejahatan dari apa yang dibuat darinya."
Sunnah memakai topi dan bersorban. Sorban Nabi Saw punya ujung yang
jatuh kepundaknya.(Muslim,Tirmidzi).* Beliau pernah memasuki kota Mekah
bersorban hitam.(Bukhori,Tirmidzi)
Pada musim dingin boleh pakai kaos kaki dari kulit (khuf).(Tirmidzi)
sandal Nabi Saw punya tali sandal yang bercabang 2.(Bukhori,Muslim,Tirmidzi,Nasai)
Sebaiknya memakai dan melepas sandal/sepatu tidak dengan berdiri. Dan
melepas sandal/sepatu hendaknya dengan tangan kiri. Melepaskan mulai
dari kaki kiri,dan memakainya dengan kaki kanan.(Bukhori)
Dilarang hanya memakai sebelah sandal. Hendaknya memakai keduanya atau menanggalkan semuanya.(Bukhori,Muslim,Tirmidzi)
Rosulullah Saw memakai selimut bercorak garis2.(Tirmidzi)
Aturan pakaian wanita hendaknya:
1). Menutup aurat.(Alqur'an)
2). Tidak tipis.(Bukhori,Muslim,Malik)
3). Tidak membentuk tubuh.(Abu Dawud)
4). Tidak seperti pakaian kafir/musyrik.(Ibnu Majah)
5). Tidak pakai harum2an,kecuali untuk suami.(Thabrani, ahmad)
6). Bukan untuk sombong.(Bukhori,Nasai)
7). Sebaiknya berwarna gelap.(Ibnu Majah).* Ketika pertama x turun ayat hijab,para shahabiah seperti burung2 gagak hitam.
PAKAIAN YANG DILARANG
Pakaian yang terbuat dari kulit bangkai,kulit harimau dan binatang buas.(Tirmidzi,Nasai,Ibnu Majah)
Pakaian yang sempit dan ketat.(Nasai)
Pakaian kesombongan dan kemewahan.(Bukhori,Nasai,Ibnu Majah)
Laki2 berpakaian sutra.(Bukhori,Muslim).* Kecuali bagi :
1). Orang yang berpenyakit kulit.(Bukhori,Nasai,Ibnu Majah).
2). Tidak ada lagi kain menutup aurat.(Imam Nawawi).
3). Berpakaian dari kain campuran dengan kadar sutranya jauh lebih sedikit dari kain biasa,seperti rendanya saja.(Muslim)
laki2 berpakaian wanita dan sebaliknya.(Bukhori,Nasai,Tirmidzi)
Berpakaian meniru niru pakaian Yahudi dan Nasrani.(Ibnu Majah)
Pakaian hanya berlengan 1 atau jubah tanpa lengan sama sekali.(Bukhori).* Maksudnya baju panjang tak berlengan,bukan rompi.
Pakaian yang dicelup dengan warna.(Tirmidzi)
Pakaian yang tidak menutup aurat.(Bukhori,Muslim)
Laki2 berpakaian kuning kemerah merahan (pakaian hindu/budha).(Bukhori,Muslim)
HUKUM BERHIAS :
Laki2 haram berhias seperti wanita dan sebaliknya.(Bukhori).* Termasuk
dalam masalah anting,cincin,rambut,perhiasan,sandal pakaian dsb.
Wanita boleh mengecat kukunya (pakai pacar).(Nasai)
Dilarang mencabut,mengerik,atau mencukur bulu alis kemudian diganti
dengan alis buatan,merenggangkan dan meruncingkan gigi,serta pakai tahi
lalat palsu agak tampak lebih cantik.(Bukhori,Muslim)
Disunnahkan pakai celak dimalam hari. Dan bagi wanita dibolehkan hanya
untuk suaminya. Dan disunnahkan memakai wewangian bagi laki2,bagi
wanita hanya untuk suaminya. Minyak wangi laki2 sebaiknya berbau kerang
dan warnanya samar2. Sedangkan minyak wangi wanita berbau lembut dan
warnanya gelap.(Abu Dawud)
Wanita dilarang menampakan perhiasan emas pada orang lain,kecuali
suami dan mahramnya.(Alqur'an).* Neraka bagi wanita yang menampakan
perhiasan kalung,gelang,atau anting emasnya pada selain
mahramnya.(Nasai)
Tidak boleh menghiasi rumah dengan genta,lonceng,gambar dan patung
mahluk hidup,serta hiasan apapun yang berbentuk salib. Juga menggunakan
tirai/penutup ruangan dari sutra.(Bukhori,Muslim)
HUKUM PAKAI CINCIN :
Nabi Saw memakai cincin dari perak dengan mata cincin batu Habasyah
yang terbuat dari perak juga,tapi tidak boleg meniru memakai cincin yang
bertuliskan MUHAMMAD ROSUULULLAH. Cincin ini dikhususkan untuk
Rosulullah Saw sebagai cap setempel.(Bukhori,Muslim)
Tidak boleh memakai cincin perak lebih batas karatnya,yaitu seberat 1 mitsqol (-+4,5 g).(Tirmidzi,Nasai)
Boleh memakai cincin ditangan kanan atau kiri.(Tirmidzi,Nasai).* Tapi
jangan dikenakan dijari telunjuk dan jari tengah.(Bukhori,Muslim)
Cincin sebaiknya dikenakan dengan batu cincin menghadap ketelapak tangan.(Bukhori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar