[B]. PEMBAGIAN BID’AH.[1]
[1]. Bid’ah Haqiqiyah.
Yakni bid’ah yang tidak memiliki indikasi dari syar’i baik dari
Kitabullah, dari Sunnah dan Ijma’. Dan juga tidak ada dalil yang
digunakan oleh para ulama baik secara global maupun rinci. Oleh sebab
itu, disebut sebagai bid’ah karena ia merupakan hal yang dibuat-buat
dalam perkara agama tanpa contoh sebelumnya[2].